-->

Mobil dengan pajak Rp 12.500 per tahun ini tak dilepas meski ditawar Rp 125 juta


Bagi Anda yang masih memandang remeh mobil tua tampaknya harus berpikir ulang. Pasalnya di Kabupaten Temanggung terdapat salah satu mobil jenis Hijet 1000 yang sudah ditawar hingga ratusan juta rupiah. Seperti apa kisahnya?

Sekilas kendaraan roda empat jenis Hijet 1000 keluaran tahun 1985 milik Haji Jumino asal Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung dengan corak warna dominan biru dongker berplat nomor polisi AB 1630 MB ini tampak tak begitu istimewa.

Bahkan, jarang ada kalangan umum yang melirik, mengingat penampilannya memang kalah mentereng dengan mobil-mobil lain keluaran terbaru yang jauh lebih mengkilap.

Namun jangan salah, hanya orang-orang tertentu dengan kocek dalam saja yang sanggup mengambil alih kepemilikan mobil tersebut. Pasalnya, sang pemilik hanya akan melepas dengan banderol harga hingga ratusan juta rupiah.

Bukan tanpa alasan, jika dicermati secara lebih dalam, mobil klasik yang satu ini memang sengaja didesain dengan istimewa. Selain cat mengkilap, Haji Jumino juga menyulap ruang jok tengah dan belakang menjadi tempat istirahat yang begitu nyaman.

Ia melengkapinya dengan interior yang amat mewah. Mulai dari kursi dan bantal yang empuk bak sofa, karpet, gorden, full set sound system, AC, hingga elektronik mutakhir, yakni TV LED. Siapapun pasti bakalan betah berlama-lama berada di dalamnya.

Back To Top