-->

Tampak sederhana, tapi rumah ini ditawar hingga 2,2 miliar, faktanya mengejutkan



Sengketa itulah yang membuat pihak Pemkot Surabaya masih belum bisa menjalankan proyek frontage road di jalan tersebut belum bisa rampung 100 persen. Di sisi lain, Kasipan merasa sangat dirugikan karena selama proses persidangan ia dan ahli waris yang lain terkesan disudutkan. Menurut pengakuannya, meskipun proses sengketa itu belum selesai, nantinya pihak Pemkot bisa saja sewaktu-waktu mengambil alih rumahnya yang secara tidak langsung membuatnya harus meninggalkan rumah yang merupakan warisan dari kakek dan neneknya itu. 

Berdasarkan pengakuannya, ia juga tidak bisa membeli rumah baru atau pindah dari rumah itu jika sewaktu-waktu Pemkot melakukan eksekusi, karena uangnya belum diterima. Dan ia baru bisa menerima ganti rugi setelah sengketa persilnya itu dinyatakan selesai oleh pihak PN Surabaya. 



Terkait hal itu Kasipan dan saudara-saudaranya hanya bisa pasrah dan tetap mengupayakan langkah hukum selanjutnya untuk bisa segera mendapatkan ganti rugi. Ia juga mengaku mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar. Karena di situ ia bisa membuka usaha dan mencari rejeki. Namun, kini semua aktifitasnya harus terhenti dan sulit untuk membuka di daerah lain. Terlebih pihak Pemkot menargetkan akan melakukan eksekusi sekitar bulan ini atau paling tidak bulan depan.
Back To Top